Berikut beberapa dasar hukum keberadaan OPS :
- 1. Dasar hukum keberadaan OPS
tercnatum dalam Permendikbud Nomor 76 Tahun 2012 melalui juknis BOS tahun
2013 pada Bab IV Prosedur Pelaksanaan BOS Sub (A) point 5: ” Kepala Sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas
sebagai penanggngjawab di tingkat sekolah” dan point 6: “Tenaga opertor sekolah
memasukan data keaplikasi yang telah disiapkan kemendikbud dan mengirim ke
server kemendikbud”
- 2. Permendikbud Nomor 101
Tahun 2013 diganti
dengan Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 Istilah opertor dan
tupoksiya masih sama dengan tahun 2012.
- 3. Permendikbud Nomor 161
Tahun 2014 melalui juknis BOS 2015 pada Bab IV
ProsedurPelaksanaan BOS Sub (A) “Penaggungjawab Dapodik adalah seorang guru atau pegawai tatausaha
yang sudah ada atau pegawai yang selama ini sudah direkrut untuk mengelola
BOS(untuk SD)” semakin jelas bahwa opertor merupakan tugas tambahan bagi
seorang guru di SDdan menjadi salah satu tgas bagi pegawai tata usaha untuk
tingkat SMP/SMA.
- 4. Permendikbud Nomor
80 Tahun 2015 melalui juknis BOS 2016 mulai ada perbedaan istilahOperator
Dapodik yaitu Operator Dapodikdasmen (untuk SD), Operator Dapodikdasmen SMA(untuk
SMA) dan Operator Dapodik SMK. Ditingkat SD operator tidak masuk ke dalam
timManajemen BOS Sekolah.
- 5. Permendikbud Nomor 8
Tahun 2017 melalui juknis BOS 2017 Pada Bab V PenggunaanDana sub (M) point 1
dan 2